Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari4
Layar Penuh
Hakim Ketua Rahma Novatiana SH yang memutuskan penjara tiga bulan kepada Arslan Abdul Wahab. Foto dari website PN Takengon
Hakim Ketua Rahma Novatiana SH yang memutuskan penjara tiga bulan kepada Arslan Abdul Wahab. Foto dari website PN Takengon
LAPORKAN KONTEN
Alasan