Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari3
Layar Penuh
Advokat Bantuan Hukum LBH-PK Mulyono,SH (kiri) dan Akhmad,SH (kanan) berikan pendampingan hukum Posbakum Pemasyarakatan. (foto/humaslbhpk).
Advokat Bantuan Hukum LBH-PK Mulyono,SH (kiri) dan Akhmad,SH (kanan) berikan pendampingan hukum Posbakum Pemasyarakatan. (foto/humaslbhpk).
LAPORKAN KONTEN
Alasan