Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari5
Layar Penuh
ilustrasi: Pengusaha di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik mengeluhkan tingginya biaya ongkos angkut kapal tol laut. Padahal sesuai aturan biaya ongkos angkut tol laut yang disubsidi sebesar Rp 310.000. (KOMPAS.com/Kontributor Nunukan, Sukoco)
ilustrasi: Pengusaha di wilayah perbatasan Kecamatan Sebatik mengeluhkan tingginya biaya ongkos angkut kapal tol laut. Padahal sesuai aturan biaya ongkos angkut tol laut yang disubsidi sebesar Rp 310.000. (KOMPAS.com/Kontributor Nunukan, Sukoco)
LAPORKAN KONTEN
Alasan