Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari3
Layar Penuh
Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/11) 
Rutan Pasangkayu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Oleh Kejaksaan Negeri. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/11) 
LAPORKAN KONTEN
Alasan