Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari14
Layar Penuh
Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
Iuran BPJS untuk kelas 1, 2, dan 3 untuk pekerja mandiri/pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. (gambar:www.bpjs-kesehatan.go.id)
LAPORKAN KONTEN
Alasan