Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Permenaker 2/2022 JHT harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar hukum
Permenaker 2/2022 JHT harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak dapat diberlakukan dengan sendirinya karena kehilangan dasar hukum
LAPORKAN KONTEN
Alasan