Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Penggantian istilah PPKM Darurat menjadi kategori level tidak merubah esensi dari peraturan itu sendiri (Antara Foto/Bayu Pratama)
Penggantian istilah PPKM Darurat menjadi kategori level tidak merubah esensi dari peraturan itu sendiri (Antara Foto/Bayu Pratama)
LAPORKAN KONTEN
Alasan