Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari7
Layar Penuh
Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan naik dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Sumber: Thinkstock via Kompas.com
Mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwacanakan akan naik dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Sumber: Thinkstock via Kompas.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan