Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Ilustrasi kenaikan pajak. Pemerintah resmi menaikan PPN 12 % mulai Tahun 2025 (Foto: Kompas)
Ilustrasi kenaikan pajak. Pemerintah resmi menaikan PPN 12 % mulai Tahun 2025 (Foto: Kompas)
LAPORKAN KONTEN
Alasan