Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
Pembobolan data pribadi kini bisa disanksi serius. Setelah disahkannya UU PDP. Foto: ilustrasi/Kementrian Komunikasi dan Informasi
Pembobolan data pribadi kini bisa disanksi serius. Setelah disahkannya UU PDP. Foto: ilustrasi/Kementrian Komunikasi dan Informasi
LAPORKAN KONTEN
Alasan