Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
ilustrasi: Warga antre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI)
ilustrasi: Warga antre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI)
LAPORKAN KONTEN
Alasan