Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari3
Layar Penuh
Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Sebagai pengingat, pada perkara kasus Munir, Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan kasasi dengan terdakwa Pollycarpus. Ia menyatakan terdapat bukti pembunuhan berencana sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dr. H. Artidjo Alkostar, SH., LLM (Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung). Sebagai pengingat, pada perkara kasus Munir, Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada putusan kasasi dengan terdakwa Pollycarpus. Ia menyatakan terdapat bukti pembunuhan berencana sehingga terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman seumur hidup.
LAPORKAN KONTEN
Alasan