Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar
LAPORKAN KONTEN
Alasan