Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari3
Layar Penuh
Terdakwa kurir sabu-sabu Irwantoni (kedua kanan) dirangkul istrinya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Irwantoni divonis hukuman mati, terkait kasus kurir sabu-sabu seberat 270 Kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.
Terdakwa kurir sabu-sabu Irwantoni (kedua kanan) dirangkul istrinya, seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9/2017). Irwantoni divonis hukuman mati, terkait kasus kurir sabu-sabu seberat 270 Kg. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/ama/17.
LAPORKAN KONTEN
Alasan