Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/17.
LAPORKAN KONTEN
Alasan