Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
Pihak PN Rap saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan kebun PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa. (Foto/Koko)
Pihak PN Rap saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan kebun PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa. (Foto/Koko)
LAPORKAN KONTEN
Alasan