Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari5
Layar Penuh
WNA Kristen Gray (kanan) dan Sergey Kosenko (kiri). Keduanya dideportasi akibat melanggar protokol Covid-19. | Diolah dari Arsip Kemenkumham/AFP dan Sonny Tumbeleka/AFP via Vice.com
WNA Kristen Gray (kanan) dan Sergey Kosenko (kiri). Keduanya dideportasi akibat melanggar protokol Covid-19. | Diolah dari Arsip Kemenkumham/AFP dan Sonny Tumbeleka/AFP via Vice.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan