Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Hukuman Kebiri Kimia terhadap Muhammad Aris. Vonis sudah jatuh. Petunjuk teknis belum ada. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor. Semua itu menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan, untuk mencermati lebih saksama hukuman kebiri kimia yang dimaksud. Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Hukuman Kebiri Kimia terhadap Muhammad Aris. Vonis sudah jatuh. Petunjuk teknis belum ada. Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor. Semua itu menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan, untuk mencermati lebih saksama hukuman kebiri kimia yang dimaksud. Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
LAPORKAN KONTEN
Alasan