Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tanda bukti terdaftar dan izin jasa gadai swasta, harus dicantumkan di setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah. Hal itu untuk melindungi warga yang berurusan dengan penyedia jasa gadai. Foto: kontan.co.id | CHEPPY A MUCHLIS