Kehamilan merupakan salah satu jenis stres fisik. Oleh karena itu, para ayah dan ibu pekerja memerlukan cuti melahirkan. Sesuai draf RUU KIA, cuti melahirkan direcanakan 6 bulan lamanya untuk ibu melahirkan dan 40 hari untuk para suami. Sumber: Jacoblund via Kompas.com