Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
3dari9
Layar Penuh
Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang menyatakan daerah Yogyakarta adalah bagian dari NKRI dengan status Daerah Istimewa - Dokumen Pribadi
Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII yang menyatakan daerah Yogyakarta adalah bagian dari NKRI dengan status Daerah Istimewa - Dokumen Pribadi
LAPORKAN KONTEN
Alasan