Ilustrasi: Moch Hamzah Rifwan (33), guru tidak tetap di SMKN 2 Surabaya, Jawa Timur, mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, Selasa (10/1). Mulai tahun ini, gajinya sebagai guru tidak tetap dibayar menggunakan uang sumbangan pembinaan pendidikan setelah Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa mencairkan dana bantuan operasional daerah karena pengelolaan SMA/SMK beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.(Kompas/Iqbal Basyari)