Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
WNA yang bermasalah akan di wilayah Indonesia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian  salah satunya pencekalan (dok. HumasDitjenim)
WNA yang bermasalah akan di wilayah Indonesia akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian  salah satunya pencekalan (dok. HumasDitjenim)
LAPORKAN KONTEN
Alasan