Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Ilustrasi: Seharusnya kebijakan Logo Halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kemenag. Dokpri.
Ilustrasi: Seharusnya kebijakan Logo Halal melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kemenag. Dokpri.
LAPORKAN KONTEN
Alasan