Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Ilustrasi: Sampah-sampah tersebut diproduksi oleh perusahaan industri berkemasan, maka menjadi kewajiban perusahaan tersebut memenuhi Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
Ilustrasi: Sampah-sampah tersebut diproduksi oleh perusahaan industri berkemasan, maka menjadi kewajiban perusahaan tersebut memenuhi Pasal 15 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Sumber: Dokpri | ASRUL HOESEIN
LAPORKAN KONTEN
Alasan