Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
5dari8
Layar Penuh
Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
Kepala KUA atau penghulu bertindak sebagai wali hakim setelah ada penetapan dari Pengadilan Agama (sumber gambar : Hamim Thohari Majdi)
LAPORKAN KONTEN
Alasan