Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak./Tribunnews.com
Sejumlah anggota Polri melakukan sujud syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon, jawaban atas gugatan dari termohon, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak./Tribunnews.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan