Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
Ilustrasi layanan fintech akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Mei 2022. Sumber: SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR via Kompas.com
Ilustrasi layanan fintech akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Mei 2022. Sumber: SHUTTERSTOCK/MARKO ALIAKSANDR via Kompas.com
LAPORKAN KONTEN
Alasan