Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari3
Layar Penuh
Himbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah pemukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1/2017). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar berdasarkan pasal187 A UU No.10 tahun 2016, dapat dikenakan pada pemberi maupun penerima.(KOMPAS/LASTI KURNIA)
Himbauan tolak politik uang dipasang warga di daerah pemukiman penduduk di Sukabumi Utara, Jakarta, Sabtu (28/1/2017). Ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Milyar berdasarkan pasal187 A UU No.10 tahun 2016, dapat dikenakan pada pemberi maupun penerima.(KOMPAS/LASTI KURNIA)
LAPORKAN KONTEN
Alasan