Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari2
Layar Penuh
Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur ormas boleh kelola lahan tambang.(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Jokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur ormas boleh kelola lahan tambang.(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
LAPORKAN KONTEN
Alasan