Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
2dari5
Layar Penuh
Secara formal dan material, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2022 memang bertentangan dengan hirarki hukum (foto : Fitang Budi Adhitia)
Secara formal dan material, kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2022 memang bertentangan dengan hirarki hukum (foto : Fitang Budi Adhitia)
LAPORKAN KONTEN
Alasan