Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari4
Layar Penuh
Pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa karena kerugian negara, berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp30,3 triliun per tahun. (nationalgeographic.grid.id)
Pembalakan liar tak dapat dipandang sebelah mata sebagai tindak pidana biasa karena kerugian negara, berdasarkan versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencapai Rp30,3 triliun per tahun. (nationalgeographic.grid.id)
LAPORKAN KONTEN
Alasan