Mohon tunggu...
Kembali ke artikel
1dari4
Layar Penuh
RUU KIA memberikan hak bagi suami  mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar via Kompas.tv)
RUU KIA memberikan hak bagi suami  mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari. (Sumber: Instagram/@hitocaesar via Kompas.tv)
LAPORKAN KONTEN
Alasan