International Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman atau yang biasa disingkat menjadi CEDAW ialah sebuah Kesepakatan mengenai Hak Asasi Internasional yang dikhususkan mengatur perihal hak-hak perempuan. Disahkannya konvensi ini dapat diartikan sebagai bentuk penghapusan atas apapun diskriminasi yang dilakukan kepada perempuan.Â
Berdasarkan riset yang dilakukan pada tahun 1963, Majelis Umum PBB mencatat bahwa masih banyak diskriminasi yang dilakukan kepada perempuan dan kegiatan tersebut terus berlanjut.Â
Dari keberlanjutan hal buruk tersebut, maka PBB meminta konvensi resmi mengenai suatu rancangan perihal Dekralasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.Â
CEDAW ini dapat dikaitkan dengan prinsip mengenai hak manusia, standar kelakuan, serta norma-norma yang dimana negara sepakat untuk memenuhi pemenuhan hak tersebut. Konvensi ini juga sepakat untuk menghapuskan segala bentuk diskrminasi yang dilakukan terhadap perempuan.
Indonesia menjadi salah satu dari banyak negara yang telah menandatangani konvensi CEDAW pada tahun 1980. Kemudian Indonesia merativikasi CEDAW pada tanggal 24 Juli 1984 melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 yang mengatur tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.Â
Dari hal tersebut, Indonesia wajib dan harus mengimplementasikan semua Hak Asasi Perempuan sesuai yang telah tercantum pada konvensi CEDAW. Untuk itu, baru-baru ini Indonesia mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Tentunya dengan disahkan Undang-Undang dalam ranah domestik baru ini memiliki tujuan yang sama dengan dibentuknya CEDAW dalam forum internasional.
Konvensi CEDAW dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 ini tentu saja saling berkaitan, dimana konvensi ini membahas tentang semua hak-hak yang wajib diberikan dan juga menghapuskan segala bentuk tindakan diskriminasi terhadap perempuan, sedangkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 ini membahas tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Â
Masih banyak sekali pelecehan yang dapat kita temui di sekitar, baik pelecehan secara verbal maupun non verbal. Terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 ini tentunya belum dapat dilihat hasil yang spesifik.Â
Masih banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui adanya Undang Undang ini, sehingga dari ketidaktahuannya tersebut masih banyak sekali pelecehan yang terjadi terlebih di dalam daerah pelosok yang notabene masyarakatnya masih awam terhadap perundang-undangan.Â
Maka dari itu, diperlukannya sosialisasi kepada masyarakat pelosok perihal hal ini. Mengingat masih banyaknya orang yang menganut paham patriarki yang dengan mudah melakukan hal semena-mena kepada perempuan harus segera ditindak lanjuti.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI