Mohon tunggu...
Imad Aqil
Imad Aqil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang suka menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KAMMI Jatim Menolak Keras Penyalahgunaan Lembaga Negara untuk Kepentingan Politik

22 Agustus 2024   16:36 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:43 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya - Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Jawa Timur Edo Agasiswanto sangat menyayangkan langkah DPR RI yang menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang sudah dilaksanakan oleh wakil rakyat tersebut, khususnya di Badan Legislasi (Baleg). Revisi UU Pilkada tersebut menganulir keputusan MK no. 70/PUU-XXII/2024 dan kembali memasukkan pasal inkonstitusional pada putusan no. 60/PUU-XXII/2024. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (21/08/2024) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan.
Disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari sebelumnya yakni hari Selasa memutuskan no. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan pilkada dan menolak gugatan terkait batas usia pencalonan pilkada melalui putusan no. 70/PUU-XXII/2024

"MK sudah memutuskan terkait ambang batas pencalonan pilkada serta menolak gugatan terkait batas usia, itu merupakan titik balik kepercayaan publik kepada MK hari ini", ucap Edo

Tambahan lagi dari ketua KAMMI, bahwa seharusnya MK ini netral dalam mengambil keputusan bukan mengikuti nafsu penguasa apalagi menjadi alat untuk memutuskan keinginan kelompok tertentu.

"Seharusnya tugas MK memang harus netral dalam menjalankan tugasnya serta memutuskan berdasarkan kepentingan rakyat dibawah. Dengan keputusan ini, menandakan bahwa demokrasi di negeri kita masih bisa dipertahankan." Ujar Edo selaku Ketua Umum KAMMI

Disisi lain, Badan Legislasi (Baleg) tidak mengikuti hasil keputusan MK yang sudah diputuskan di hari sebelumnya. Alasannya, DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Dengan polemik UU Pilkada di DPR RI, maka dengan ini orang nomer satu di KAMMI Jawa Timur, Edo Agasiswanto sangat menyayangkan dan mengecam tindakan DPR RI yang tidak mengikuti keputusan yang sudah berlaku. Serta tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri untuk kepentingan tertentu.

"Seharusnya DPR RI tidak melakukan kebijakan dengan seenaknya sendiri, apalagi merevisi UU di negeri kita. Sudah seharusnya kita semua melek pada kecacatan proses hukum dan kebijakan negeri ini, dukung putusan yang berpihak pada rakyat bukan pada putusan yang condong kearah oligarki dan nepotisme. Supaya demokrasi ini terus berjalan dengan benar dan baik. Serta kita semua berharap MK tetap tegak pada keputusannya meskipun pada kenyataannya hukum saat ini sudah dibeli oleh nafsu penguasa", kata Edo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun