Mohon tunggu...
IMADA LATIFATUL KHOIRIYAH
IMADA LATIFATUL KHOIRIYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Saya adalah seorang mahasiswa dari UIN MALANG. Saya sedang menjalani studi dengan jurusan Manajemen Pendidikan Islam. Saya memiliki hobi design grafis, saya juga turut aktif di beberapa organisasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Pendidikan, Tidak Jauh Beda Guru Honorer dan PPPK

13 Mei 2024   11:59 Diperbarui: 13 Mei 2024   12:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

KEBIJAKAN PENDIDIKAN, TIDAK JAUH BEDA NASIB GURU HONORER DAN PPPK

Oleh Imada Latifatul Khoiriyah 

Dosen Pengampu: Dr. H.Muhammad In'am Esha,M.Ag

  • PENDAHULUAN 
  • Salah satu hal yang masih menjadi PR bagi pemerintah hingga saat ini adalah penyelesaian terkait kesejahteraan tenaga pendidik. Dewasa ini, tingkat kesejahteraan guru di Indonesia masih tergolong rendah, terutama guru honorer. Guru horoner adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal. Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai sekarang guru honorer masih memperjuangkan kesejahteraanya entah dalam hal gaji, kenaikan pangkat bahkan kepastian karir.
  • Pengangkatan guru honorer yang masih hangat diperbincangkan saat ini yaitu tentang pengangkatan guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui PPPK. Pengangkatan guru melalui PPPK ini menuai banyak kontroversi terutama terkait kesejahteraan para guru. Kebijakan PPPK dengan sistem desentralisasi ini mengakibatkan daerah atau unit unit harus lebih mempersiapkan dan memperhatikan para guru yang ada di daerahnya, disinilah terdapat banyak sekali kontroversi yang muncul. Daerah daerah yang tidak cukup bisa menyanggupi hal tersebut dimana kebijakan ini yang awal tujuannya untuk menaikkan standar gaji guru malah banyak yang masih digaji tidak selayaknya atau lebih parah lagi dibawah Upah Minumum Regional (UMR).

  • PEMBAHASAN DAN ANALISIS 
  • Pengertian Guru Honorer Dan Guru Pppk
  • Guru honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal. Hingga saat ini guru honorer di sekolah mengalami permasalahan yang kompleks. Gaji yang didapaat oleh guru honorer di sekolah dasar rata rata dibawah Rp5000,00 per jam per bulan. Selain itu, posisi guru honorer juga inferior diantara para PNS.
  • Guru honorer atau bisa disebut dengan guru tidak tetap (GTT) adalah guru yang diangkat dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pihak sekolah. Guru honorer diangkat berdasarkan kebutuhan pada satuan pendidikan kepala sekolah.
  • Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. Tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS.
  • Dari yang dipaparkan diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem mengajar guru honorer dalam di sekolah adalah kontrak, tetapi tidak teriat kontrak formal dan tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan seperti PNS dan PPPK. Pengangkatannya disetujui oleh kepala sekolah dan memperoleh gaji dari pihak sekolah. Setiap memasuki tahun ajaran baru, guru honorer akan memperbarui kontrak dan mendapatkan surat tugas dan pembagian tugas sebgaai acuan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru honorer. Guru PPPK adalah guru ASN. Guru PPPK terikat kontrak formal. Gaji guru PPPK diperoleh dari pemeritah pusat melalui pemerintah daerah. Guru PPPK juga mendapatkan jaminan ksejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Kesejahteraan Guru
  • Kesejahteraan itu dibagi menjadi 2 yaitu kesejahteraan material dan non material. Kesejahteraan material berbentuk uang atau benda secara fisik. Kesejahteraan non material adalah tercukupinya kebutuhan rohani, rasa aman dan yang lainnya. Gaji yang didapat oleh guru honorer berdasarkan kemampuan dari pohak sekolah tersebut menggajinya. Sedangkan guru PPPK gajinya berasal dari pemerintah pusat melaui desentralisasi pemerintah daerah.
  • Kebijakan pendidikan Guru menjadi ASN melalui PPPK
  • Kebijakan pendidikan adalah kebijakan yang ditujuan untuk mencapai tujuan pembangunan negara di bidang pendidikan. salah satu kebijakan yang memiliki banyak kontroversi hinga saat ini yaitu pengangkatan guru menjadi ASN melaui PPPK. Kebijakan PPPK ini diputuskan dikarenakan pemerintah belum bisa mencapai target untuk pengangkatan guru menjadi ASN PNS, maka dari itu dibentuklah kebijakan PPPK. Berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional bahwa masa mengajar guru PPPK ini bersifat kontrak dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. Karena itulah kebijakan ini tidak memebrikan rasa aman dan nyaman bagi guru sebagai tenaga professional secara berkelanjutan. Hal ini menjadi kekhawatiran para guru PPPK, dikarenakan mereka bisa saja diputus kontraknya sewaktu waktu dan bisa menjadi ancaman pemutusan hubungan kerja pada seorang guru terutama ketika terjadi perbedaan sikap dan pandangan antara guru dan kepala sekolah atau atasan kepegawaiannya.
  • Jika dilihat dari struktur pemerintahannya, kebijakan PPPK ini bersifat desentralisasi, dimana honor guru diturunkan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah. Namun, dikarenkan keadaan ekonomi dari pemerintah daerah berbeda beda setiap wilayah, maka honor yang diberikan kepada guru PPPK sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
  • Maka dari itu keadaan ASN PPPK tidak jauh berbeda dengan keadaan guru honorer. Masih banyak guru PPPK yang belum mendapatkan gaji dengan selayaknya bahkan dibawah Upah Minimum RegionaL (UMR). Masih banyak para guru PPPK yang menyuarakan hak nya di pemerintahan daerah.
  •       Namun, ada kabar baik dari Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 yang diganti dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 yang membahas tentang pemberian jaminan pension bagi semua pegawai ASN, termasuk PPPK.

  • KESIMPULAN 
  • Kebijkan pendidikan dibuat untuk mewujudkan pendidikan yang lebih baik bagi semuanya. Kebijakan pengangkatan guru honorer melalui PPPK ini merupakan kebijakan yang dianggap tepat dalam jangka waktu pendek. Namun, dalam jangka waktu panjang hal ini sedikit memprihatinkan dikarenakan keadaan nasib terakit kesejahteraan guru PPPK tidak terlalu berbeda dengan guru honorer.





DAFTAR PUSTAKA

Purnomosi, E. N. (n.d.). KEPUASAN HIDUP GURU HONORER di MI SINDON 2 NGEMPLAK BOYOLALI . Jurnal Talenta Psikologi Nomor XII Volume 1 .

Riska Oktafiana, F. M. (n.d.). ANALISIS KEBIJAKAN KESEJAHTERAAN GURU TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN .

Zulhijjayati, J. (2022). DISKURSUS PROFESI GURU YANG BERSTATUS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PASCA PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA JO PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 9/PUU-XVIII/2020 . Al-Qisth Law Review Vol 6 No. 1 (2022) .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun