Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Seberapa Pentingkah Audit Forensik Perusahaan atau Lembaga yang akan di Audit?

17 Mei 2016   16:02 Diperbarui: 17 Mei 2016   16:33 6049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Auditing  merupakan  hal yang sangat penting dalam dunia bisnis,ekonomi, dan  pemerintahan. Jika kita melihat pada sejarah  audit, asal usul audit sebenarnya telah dimulai jauh lebih dahulu dibandingkan dengan asal usul akuntansi. Pada awal munculnya audit hanyalah untuk  mencari dan menemukan kesalahan namun dalam perkembangannya audit kemudian berubah menjadi pemeriksaan laporan keuangan untuk memberikan pendapat atas kebenaran penyajian laporan keuangan perusahaan dan juga menjadi salah satu faktor dalam pengambilan keputusan. Auditing juga harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen. 

Audit bagi suatu perusahaan atau organisasi merupakan hal yang penting karena dapat memberikan pengaruh yang besar dalam kegiatan perusahaan atau organisasi. Selain itu audit juga merupakan alat manajemen yang dapat digunakan untuk melakukan verifikasi bukti-bukti transaksi, juga digunakan untuk menilai efektifitas pencapaian target  yang telah ditetapkan. Salah satu jenis audit yang sering dilakukan oleh seorang auditor yaitu Audit Forensik.

Audit forensik merupakan jenis audit yang masih terbilang baru, berbeda dengan jenis audit yang lainnya seperti audit opersional, audit keuangan, dan lain-lain. Audit forensik pertama kali muncul pada abad ke-20  ketika adanya criminal federal di Amerika Serikat. Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan. Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:

“Forensic accounting is the application of accounting, auditing, and investigative skills to provide quantitative financial information about matters before the courts.”

Jadi,  audit forensik adalah ilmu mengenai pengumpulan dan penyajian informasi dalam bentuk dan format yang dapat diterima oleh system hukum di pengadilan dalam melawan para pelaku kejahatan ekonomi. Permintaan akan audit forensik pada umumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada akuntan forensik atau auditor forensik, dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan negara. Audit forensik mencakup review dokumentasi keugan untuk tujuan tertentu yang kemungkinan ada kaitannya dengan masalah litigasi atau pidana.

Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku kejahatan yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dimaksud.

Kadangkala audit forensik disebut juga akuntansi forensik. Meskipun audit forensik merupakan jenis audit yang relative baru, namun penggunaannya makin terasa dengan semakin meningkatnya kompleksitas bisnis yang bisa menimbulkan lingkungan yang tidak sehat/ sengketa, oleh karena itu audit forensik diperlukan. Seorang auditor yang melakukan audit forensik harus memahami aksioma investogasi.

Aksioma ini bertujuan untuk menghindari adanya tuntutan dengan tuduhan ketelodaran seorang auditor professional dalam menjalankan tugasnya. Adapun aksiom-aksioma tersebut adalah: 1. sifat fraud yang selalu tersembunyi, dalam artian bahwa tidak ada investigasi yang 100% dapat mengungkapkan fakta yang sebenar-benarnya. 2. Pembuktian fraud secara timbal balik, artinya bahwa tidak ada keyakinan absolut yang dapat diberikan bahwa kecurangan benar-benar terjadi. 3. Hanya pengadilan yang menetapkan bahwa fraud memang terjadi, bahwa auditor forensik hanya berupaya membuktikan terjadinya fraud, namun untuk menetapkan bahwa telah terjadi tindakan korupsi atau tindakan yang merugikan keuangan aalah merupakan kewenangan pengadilan.

Praktik Ilmu Audit Forensik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun