Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Melakukan Audit di Lembaga Zakat Baitul Mal Aceh

25 Mei 2016   08:51 Diperbarui: 25 Mei 2016   09:01 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pentingnya Audit di  Baitul Mal Aceh

Audit merupakan hal yang menjadi kewajiban bagi setiap lembaga, begitu pula bagi Lembaga  Pengelola Zakat. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat. Melalui audit syariah dapat diketahui dan dipastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Pengelola Zakat telah memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam (shariah compliance) serta untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh amil zakat.

Lembaga Pengelola Zakat  adalah  lembaga yang memiliki tugas membantu  pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus melakukan audit syariat dan audit keuangan. Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik. Pada Departemen  Keuangan terdapat instansi yang bertugas antara lain sebagai pemeriksa pengelolaan  keuangan instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara , yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang disingkat BPKP. Namun, bila ditinjau dari segi instansi atau badan usaha negara sebagai suatu unit organisasi, maka peranan BPKP  merupakan pemeriksaan ekstern bagi unit organisasi tersebut.

Peran Baitul Mal oleh sebagian  pakar mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif, yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran dana kepada  para  mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan zakat.  Karena itu, upaya pengembangan zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.

Dalam hal ini,  Baitul Mal   tidak hanya dituntut untuk bisa mengumpulkan dana dari muzakki/donatur untuk kemudian disalurkan kepada yang berhak menerimanya atau mustahik. Namun Baitul Mal pun dituntut memiliki kemampuan mengelola dana. Dengan ikut merasakan bagaimana sulitnya mengumpulkan dana, menjadikan pemakaian/pengelolaan  semakin profesional, betul-betul  layak, dan dari berbagai aspek patut dipertanggungjawabkan kepada stakeholders.

Dengan demikian, butuh azas akuntabilitas dan transparansi. Sehingga budaya kerja yang amanah, profesional, kemudahan, sinergi, ketepatan penyaluran dan kejelasan laporan  dapat terealisasi. Untuk memenuhi standar kelayakan, maka setiap tahun keuangan  Baitul Mal Aceh sudah seharusnya diaudit. Tidak hanya itu, semua yang berhubungan dengan kelembagaan Baitul Mal idealnya diaudit oleh satuan audit internal. Setiap departemen dan divisi yang ada di Lembaga ini diharapkan siap.

Jadi,  setiap proses yang memerlukan dana dengan  prosedur yang benar, maka harus dipertanggungjawabkan.  Berkaitan  dengan tim audit , mudah-mudahan  timbul kesadaran bersama bahwa tim audit tidak harus dicurigai ataupun ditakuti. Nantinya audit semacam ini akan menjadi kebutuhan. Justru dengan diaudit akan diketahui bila terjadi kekeliruan. Dengan demikian, auditing menjadi hal biasa nantinya. Dengan adanya audit di Baitul Mal,  dapat  menciptakan “good corporate governance.” Hal ini akan bermanfaat karena dengan tingginya kepercayaan  masyarakat terhadap baitul Mal.  Kepercayaan tersebut harus dibangun melalui akuntabilitas publik melalui pertanggungjawaban keuangan terutama operasional syariah lembaga Baitul Mal. Semoga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun