Agama-agama langit memiliki seruan yang lebih tegas daripada buah pikiran manusia (filsafat) atau agama ciptaan manusia dalam upayanya melindungi orang-orang miskin yang tertindas. Zakat merupakan kewajiban pertama yang dikenal dalam sejarah yang mampu menjamin kehidupan masyarakat. Bahkan, sejak munculnya ajaran Islam, zakat sudah menjadi rukun ketiga dari rukun Islam yang lima dan menjadi landasan Islam.
Berdasarkan Otoritas di Kuwait yang telah memberlakukan dua undang-undang hukum zakat yang berbeda untuk menyediakan administrasi zakat yang efektif di Negara Kuwait. Hukum pertama adalah hukum zakat no. 5 Tahun 1982 / 1403AH yang didirikan di Kuwait yaitu Kuwaiti Zakah House pada tahun 1982 sebagai lembaga pemerintah di bawah hukum Kementerian Wakaf dan Departemen Islam. Hukum zakat kedua diberlakukan pada tahun 2006, hukum zakat no. 46 tahun 2006.
Untuk daerah Aceh, tentang pengeloaan zakat telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitu Mal. Keberadaan Baitul Mal sangat strategis dan penting keberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan harta umat khususnya zakat sebagai potensi ekonomi umat Islam yang perlu dikelola secara efektif oleh sebuah lembaga professional yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Baitul Mal haruslah semaksimal mungkin dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Islam, karena zakat merupakan amanah yang dititipkan kepada Baitul Mal untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Regulasi Zakat di Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh
Hukum zakat Kuwait no. 5 tahun 1982 menyatakan bahwa untuk menyediakan pendirian Zakah House sebagai suatu badan hukum yang memberikan bantuan dan setara dengan Menteri Wakaf dan Departemen Islam yang berwewenang untuk mengawasi Zakah house. Hal ini membuat zakah hous sebagai lembaga yang semi-otonom/. Berdasarkan hukum ini Sene zakat di Kuwait adalah Sene kelembagaan yang diwakili oleh staf Zakat house dan Dewan administrasi Zakat. Para anggota Dewan yang ditunjuk oleh pembuat hukum dan Amir.
. Zakah House tidak memiliki wewenang untuk memaksa individu untuk membayar zakat tetapi hanya berwewenang untuk membujuk/meyakinkan pembayaran zakat dan mempunyai hak untuk menerima zakat dari siapa pun yang membayar zakat dan itu berdasarkan kehendaknya sendiri. Pasal 2 hukum ini juga secara rinci menjelaskan bahwa sumber dana zakat di zakah house sebagai berikut:
- Zakat yang dibayarkan oleh individu dan sejenisnya;
- Hadiah dan hibah dari berbagai organisasi,
- Bantuan tahunan dari perusahaan dan pemerintah
Baitul Mal Aceh merupakan sebuah lembaga daerah nonstruktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, dan harta agama lainnya dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam. Sebagai pihak penghimpun, pengelolaan dan penyaluran zakat, lembaga Baitul Mal diikat dengan suatu peraturan, seperti Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.
Peran Baitul Mal oleh sebagian pakar mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif, yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran kepada para mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan zakat. Karena itu, upaya pengembangan zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.
Dalam artian bahwa harta zakat itu tidak hanya semata-mata untuk konsumtif saja, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk produktif lainnya, misalnya dijadikan suatu modal usaha agar dapat dimanfaatkan lebih luas dalam proses pengembagan masyarakat kedepan secara menyeluruh. Sebagai potensi yang sangat besar bagi daerah, pemerintah memasukkan zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi yang digunakan oleh Kuwaiti zakah house dan Baitul Mal Aceh untuk memastikan/menjamin pembayaran zakat
Kuwaiti Zakah house menyebutkan ada dua metode/cara dalam menerima zakat dari anggota masyarakat, yaitu; pembayaran zakat secara tunai/ langsung dan pengambilan bulanan dari rekening pembayar zakat. Menurut zakah house, faktor motivasi mendapatkan respon yang sangat tinggi,dan merupakan hasil dari strategi berikut: bekerja untuk pemenuhan pembayaran zakat di zakah house dengan mempertinggi harapan mereka dalam segi kinerja; standar tinggi dari tata kelola; aplikasi yang aktif dari aturan dan peraturan untuk manajemen yang efisien dan kepatuhan yang teguh untuk tingkat yang tinggi keamanan atas informasi pembayar zakat; penerapan konsep perencanaan yang strategis sebagai metode dasar pelayanan dari Zakat house dan bekerjasama dengan institusi lain yang memiliki beberapa koneksi dengan zakat house.
Sejalan dengan konsep tata kelola pemerintahan strategi yang disebutkan di atas dari Kuwaiti Zakat House mencerminkan adanya tata kelola perusahaan yang baik dalam administrasi zakat. Hal ini karena strategi ini adalah implementasi dari undang-undang Kuwait dan kebijakan administrasi zakat yang mengontrol dan operasi langsung dari Zakah house dengan tujuan untuk melindungi kepentingan seluruh stakeholders, denikian juga dengan tata kelola perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Kuwait Zakat House yaitu adanya tata kelola perusahaan yang baik yang mendorong pembayaran zakat yang berpotensi untuk terus membayar zakat bahkan ketika hukum tidak memaksa pembayarannya.
Menurut Qanun no.10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, dalam pasal 20 no (1) dijelaskan bahwa “pengumpulan zakat dilakukan oleh Baitul Mal dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki berdasarkan pemberitahuan muzakki” dan (2) Baitul mal dapat bekerjasaman dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang ada di Bank berdasarkan permintaan muzakki”. Yaitu zakat diserahkan muzakki kepada Amil, dana yang dikelola akan diberikan kepada mustahiq dalam bentuk uang tunai dan sertifikat. Dana yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat harus dibicarakan dan mendapat izin dari mustahiq yang menerimanya. Dana dalam bentuk uang cash akan digunakan sebagai pembiayaan pada perusahaan, dengan harapan perusahaan tersebut akan berkembang dan dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat ekonomi lemah termasuk mustahiq.
Persamaan sistem zakat di Kuwait dan di Aceh
- Sama-sama memiliki Lembaga Pengelolaan Zakat yang ditetapkan Pemerintah., seperti Kuwaiti Zakah House di Kuwait dan Baitul Mal Aceh di Aceh.
- Sama-sama di atur oleh Undang-undang khusus, Qanun. No. 10 tahun 2007 mengenai Baitul Mal, dan UU. No.5 tahun 1982 tentang Kuwaiti Zakah House.
- Untuk hal kepengurusan Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh sama-sama ditetapkan oleh Gubernur/ Amir dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Tata cara uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala dan Wakil kepala Baitul Maal ditetapkan oleh Gubernur, dan di Kuwait di tetapkan oleh Amir.
- Mempunyai fungsi dan wewenang yang sama dalam hal mengurus, mengelola, mengumpulkan, menyalurkan dan mensosialisasi zakat.
- Dalam menjalankan kewenangannya yang berkaitan dengan syari’at, Baitul Mal berpedoman pada Fatwa MPU Aceh dan Kuwaiti Zakah House berpedoman pada Fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Kuwait.
- Sama-sama mempunyai misi untuk memberantas kemiskinan.
- Dalam hal penyaluran dan pendistribusian Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh memiliki tujuan yang sama seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial masyarakat untuk kesejahteraan umat.
- Nisbah yang ditetapkan sama/ perhitungan kadar, nisab dan waktu (haul) zakat mal.
- Kuwaiti Zakah House menyebutkan ada 2 metode dalam hal penerimaan zakat, yang pertama untuk pembayaran zakat secara tunai dan yang kedua pengambilan bulanan dari rekening zakat, sedangkan di Baitul Mal Aceh khusus untuk zakat profesi apabila telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dan dapat di cicil setiap bulan.
Pebedaann sistem zakat di Kuwait dan di Aceh
- Semua penerimaan zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh merupakan sumber PAD yang harus di setor ke kas Umum Daerah, sedangkan di Kuwait semua dana zakat langsung di distribusikan kepada Mustahiq melalui Kuwaiti Zakah House.
- Di Kuwait mempunyai lembaga pengelolaan harta waqaf secara tersendiri, sedangkan di Aceh untuk pengelolaan harta waqaf masih berada/ di kelola oleh Baitul Mal Aceh.
- Di Aceh hanya ada 1 dewan pengurus untuk pengelolaan zakat dan waqaf dan masih berada di bawah naungan Baitul Mal Aceh, sedangkan di Kuwait dewan pengurus Zakat dan waqaf terpisah (masing-masing).
Oleh : Cut Nur Halimah
Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H