Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Komparatif Sistem Pengelolaan Zakat di Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh

24 Mei 2016   18:35 Diperbarui: 24 Mei 2016   18:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Agama-agama langit memiliki seruan yang lebih tegas daripada buah pikiran manusia (filsafat) atau agama ciptaan manusia dalam upayanya melindungi orang-orang miskin yang tertindas. Zakat merupakan kewajiban pertama yang dikenal dalam sejarah yang mampu menjamin kehidupan masyarakat. Bahkan, sejak munculnya ajaran Islam, zakat sudah menjadi rukun ketiga dari rukun Islam yang lima dan menjadi landasan Islam.

Berdasarkan  Otoritas di  Kuwait  yang telah memberlakukan  dua undang-undang  hukum zakat yang berbeda untuk menyediakan administrasi zakat yang efektif di Negara Kuwait. Hukum pertama adalah hukum zakat  no.  5 Tahun 1982 / 1403AH yang didirikan di Kuwait  yaitu Kuwaiti Zakah House  pada tahun 1982 sebagai lembaga pemerintah di bawah hukum Kementerian Wakaf dan Departemen Islam.  Hukum zakat kedua diberlakukan pada tahun 2006, hukum zakat no. 46 tahun 2006.

Untuk daerah Aceh, tentang pengeloaan  zakat telah diatur dalam  Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitu Mal.  Keberadaan Baitul Mal  sangat strategis dan penting keberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan harta umat khususnya zakat sebagai potensi ekonomi umat Islam yang perlu dikelola secara efektif oleh sebuah lembaga professional yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Baitul Mal haruslah semaksimal mungkin dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Islam, karena zakat merupakan amanah yang dititipkan kepada Baitul Mal untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Regulasi Zakat di Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh

Hukum zakat Kuwait no. 5 tahun 1982  menyatakan bahwa  untuk  menyediakan  pendirian  Zakah House  sebagai suatu badan hukum  yang memberikan bantuan dan setara dengan  Menteri Wakaf dan Departemen  Islam  yang berwewenang untuk mengawasi Zakah  house. Hal ini membuat zakah hous sebagai lembaga yang semi-otonom/. Berdasarkan hukum ini Sene zakat di Kuwait adalah Sene kelembagaan yang diwakili oleh staf Zakat house  dan Dewan administrasi Zakat. Para anggota Dewan yang ditunjuk oleh pembuat hukum dan Amir.

. Zakah House  tidak memiliki wewenang  untuk memaksa individu untuk membayar zakat tetapi hanya berwewenang  untuk membujuk/meyakinkan pembayaran zakat  dan  mempunyai hak untuk menerima zakat dari siapa pun yang membayar  zakat dan itu berdasarkan kehendaknya sendiri. Pasal 2 hukum ini juga  secara rinci  menjelaskan bahwa sumber dana zakat di zakah house  sebagai berikut: 

  • Zakat yang dibayarkan oleh individu dan sejenisnya;
  •  Hadiah dan hibah dari  berbagai organisasi,
  • Bantuan tahunan dari perusahaan dan  pemerintah

           Baitul Mal Aceh merupakan sebuah lembaga daerah nonstruktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, dan harta agama lainnya dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam. Sebagai pihak penghimpun, pengelolaan dan penyaluran zakat, lembaga Baitul Mal diikat dengan suatu peraturan, seperti Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.

Peran Baitul Mal oleh sebagian pakar mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif, yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran kepada para mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan zakat. Karena itu, upaya pengembangan zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.

Dalam artian bahwa harta zakat itu tidak hanya semata-mata untuk konsumtif saja, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk produktif lainnya, misalnya dijadikan suatu modal usaha agar dapat dimanfaatkan lebih luas dalam proses pengembagan masyarakat kedepan secara menyeluruh. Sebagai potensi yang sangat besar bagi daerah, pemerintah memasukkan zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Strategi yang digunakan oleh Kuwaiti  zakah house dan Baitul Mal Aceh untuk memastikan/menjamin pembayaran zakat

Kuwaiti Zakah house  menyebutkan ada dua metode/cara dalam  menerima zakat dari anggota masyarakat, yaitu; pembayaran zakat secara  tunai/ langsung dan pengambilan  bulanan dari rekening pembayar zakat. Menurut zakah house,  faktor motivasi  mendapatkan respon yang  sangat tinggi,dan  merupakan hasil dari strategi berikut: bekerja untuk pemenuhan  pembayaran zakat di zakah house dengan mempertinggi harapan mereka dalam segi  kinerja; standar tinggi  dari tata kelola; aplikasi yang aktif dari aturan dan peraturan untuk manajemen yang efisien dan kepatuhan yang teguh untuk tingkat yang tinggi keamanan atas   informasi pembayar zakat;  penerapan  konsep perencanaan yang strategis sebagai metode dasar pelayanan dari Zakat  house dan bekerjasama dengan institusi lain yang memiliki beberapa koneksi dengan zakat house.

Sejalan dengan konsep tata kelola pemerintahan strategi yang disebutkan di atas dari Kuwaiti Zakat  House mencerminkan  adanya  tata kelola perusahaan  yang baik  dalam administrasi zakat. Hal ini karena strategi ini adalah implementasi dari undang-undang Kuwait dan kebijakan administrasi zakat yang mengontrol dan operasi langsung dari Zakah house  dengan tujuan untuk melindungi kepentingan seluruh stakeholders, denikian juga dengan  tata kelola perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Kuwait Zakat House  yaitu  adanya tata kelola perusahaan yang baik yang mendorong pembayaran  zakat yang berpotensi untuk terus membayar zakat bahkan ketika hukum tidak memaksa pembayarannya.

Menurut Qanun no.10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, dalam pasal 20 no (1) dijelaskan bahwa “pengumpulan zakat dilakukan oleh Baitul Mal dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki berdasarkan pemberitahuan muzakki” dan (2) Baitul mal dapat bekerjasaman dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang ada di Bank berdasarkan permintaan muzakki”. Yaitu zakat diserahkan muzakki kepada Amil, dana yang dikelola akan diberikan kepada mustahiq dalam bentuk uang tunai dan sertifikat. Dana yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat harus dibicarakan dan mendapat izin dari mustahiq yang menerimanya. Dana dalam bentuk uang cash akan digunakan sebagai pembiayaan pada perusahaan, dengan harapan perusahaan tersebut akan berkembang dan dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat ekonomi lemah termasuk mustahiq.

Persamaan sistem zakat di Kuwait dan di Aceh

  • Sama-sama memiliki Lembaga Pengelolaan Zakat yang ditetapkan Pemerintah., seperti Kuwaiti Zakah House di Kuwait dan Baitul Mal Aceh di Aceh.
  • Sama-sama di atur oleh Undang-undang khusus, Qanun. No. 10 tahun 2007 mengenai Baitul Mal, dan UU. No.5 tahun 1982 tentang Kuwaiti Zakah House.
  • Untuk hal kepengurusan Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh sama-sama ditetapkan oleh Gubernur/ Amir dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Tata cara uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala dan Wakil kepala Baitul Maal ditetapkan oleh Gubernur, dan di Kuwait di tetapkan oleh Amir.
  • Mempunyai fungsi dan wewenang yang sama dalam hal mengurus, mengelola, mengumpulkan, menyalurkan dan mensosialisasi zakat.
  • Dalam menjalankan kewenangannya yang berkaitan dengan syari’at, Baitul Mal berpedoman pada Fatwa MPU Aceh dan Kuwaiti Zakah House berpedoman pada Fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Kuwait.
  • Sama-sama mempunyai misi untuk memberantas kemiskinan.
  • Dalam hal penyaluran dan pendistribusian Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh memiliki tujuan yang sama  seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial masyarakat untuk kesejahteraan umat.
  • Nisbah yang ditetapkan sama/ perhitungan kadar, nisab dan waktu (haul) zakat mal.
  • Kuwaiti Zakah House menyebutkan ada 2 metode dalam hal penerimaan zakat, yang pertama untuk pembayaran zakat secara tunai dan yang kedua pengambilan bulanan dari rekening zakat, sedangkan di Baitul Mal Aceh khusus untuk zakat profesi apabila telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dan dapat di cicil setiap bulan.

Pebedaann sistem zakat di Kuwait dan di Aceh

  • Semua penerimaan zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh merupakan sumber PAD yang harus di setor ke kas Umum Daerah, sedangkan di Kuwait semua dana zakat langsung di distribusikan kepada Mustahiq melalui Kuwaiti Zakah House.
  • Di Kuwait mempunyai lembaga pengelolaan harta waqaf secara tersendiri, sedangkan di Aceh untuk pengelolaan harta waqaf masih berada/ di kelola oleh Baitul Mal Aceh.
  • Di Aceh hanya ada 1 dewan pengurus untuk pengelolaan zakat dan waqaf dan masih berada di bawah naungan Baitul Mal Aceh, sedangkan di Kuwait dewan pengurus Zakat dan waqaf terpisah (masing-masing).

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun