Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Komparatif Sistem Pengelolaan Zakat di Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh

24 Mei 2016   18:35 Diperbarui: 24 Mei 2016   18:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejalan dengan konsep tata kelola pemerintahan strategi yang disebutkan di atas dari Kuwaiti Zakat  House mencerminkan  adanya  tata kelola perusahaan  yang baik  dalam administrasi zakat. Hal ini karena strategi ini adalah implementasi dari undang-undang Kuwait dan kebijakan administrasi zakat yang mengontrol dan operasi langsung dari Zakah house  dengan tujuan untuk melindungi kepentingan seluruh stakeholders, denikian juga dengan  tata kelola perusahaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Kuwait Zakat House  yaitu  adanya tata kelola perusahaan yang baik yang mendorong pembayaran  zakat yang berpotensi untuk terus membayar zakat bahkan ketika hukum tidak memaksa pembayarannya.

Menurut Qanun no.10 tahun 2007 tentang Baitul Mal, dalam pasal 20 no (1) dijelaskan bahwa “pengumpulan zakat dilakukan oleh Baitul Mal dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki berdasarkan pemberitahuan muzakki” dan (2) Baitul mal dapat bekerjasaman dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang ada di Bank berdasarkan permintaan muzakki”. Yaitu zakat diserahkan muzakki kepada Amil, dana yang dikelola akan diberikan kepada mustahiq dalam bentuk uang tunai dan sertifikat. Dana yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat harus dibicarakan dan mendapat izin dari mustahiq yang menerimanya. Dana dalam bentuk uang cash akan digunakan sebagai pembiayaan pada perusahaan, dengan harapan perusahaan tersebut akan berkembang dan dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat ekonomi lemah termasuk mustahiq.

Persamaan sistem zakat di Kuwait dan di Aceh

  • Sama-sama memiliki Lembaga Pengelolaan Zakat yang ditetapkan Pemerintah., seperti Kuwaiti Zakah House di Kuwait dan Baitul Mal Aceh di Aceh.
  • Sama-sama di atur oleh Undang-undang khusus, Qanun. No. 10 tahun 2007 mengenai Baitul Mal, dan UU. No.5 tahun 1982 tentang Kuwaiti Zakah House.
  • Untuk hal kepengurusan Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh sama-sama ditetapkan oleh Gubernur/ Amir dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Tata cara uji kelayakan dan kepatutan pemilihan Kepala dan Wakil kepala Baitul Maal ditetapkan oleh Gubernur, dan di Kuwait di tetapkan oleh Amir.
  • Mempunyai fungsi dan wewenang yang sama dalam hal mengurus, mengelola, mengumpulkan, menyalurkan dan mensosialisasi zakat.
  • Dalam menjalankan kewenangannya yang berkaitan dengan syari’at, Baitul Mal berpedoman pada Fatwa MPU Aceh dan Kuwaiti Zakah House berpedoman pada Fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Kuwait.
  • Sama-sama mempunyai misi untuk memberantas kemiskinan.
  • Dalam hal penyaluran dan pendistribusian Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh memiliki tujuan yang sama  seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan dan sosial masyarakat untuk kesejahteraan umat.
  • Nisbah yang ditetapkan sama/ perhitungan kadar, nisab dan waktu (haul) zakat mal.
  • Kuwaiti Zakah House menyebutkan ada 2 metode dalam hal penerimaan zakat, yang pertama untuk pembayaran zakat secara tunai dan yang kedua pengambilan bulanan dari rekening zakat, sedangkan di Baitul Mal Aceh khusus untuk zakat profesi apabila telah mencapai nisab senilai 94 gram emas setahun, wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dan dapat di cicil setiap bulan.

Pebedaann sistem zakat di Kuwait dan di Aceh

  • Semua penerimaan zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh merupakan sumber PAD yang harus di setor ke kas Umum Daerah, sedangkan di Kuwait semua dana zakat langsung di distribusikan kepada Mustahiq melalui Kuwaiti Zakah House.
  • Di Kuwait mempunyai lembaga pengelolaan harta waqaf secara tersendiri, sedangkan di Aceh untuk pengelolaan harta waqaf masih berada/ di kelola oleh Baitul Mal Aceh.
  • Di Aceh hanya ada 1 dewan pengurus untuk pengelolaan zakat dan waqaf dan masih berada di bawah naungan Baitul Mal Aceh, sedangkan di Kuwait dewan pengurus Zakat dan waqaf terpisah (masing-masing).

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun