Agama-agama langit memiliki seruan yang lebih tegas daripada buah pikiran manusia (filsafat) atau agama ciptaan manusia dalam upayanya melindungi orang-orang miskin yang tertindas. Zakat merupakan kewajiban pertama yang dikenal dalam sejarah yang mampu menjamin kehidupan masyarakat. Bahkan, sejak munculnya ajaran Islam, zakat sudah menjadi rukun ketiga dari rukun Islam yang lima dan menjadi landasan Islam.
Berdasarkan  Otoritas di  Kuwait  yang telah memberlakukan  dua undang-undang  hukum zakat yang berbeda untuk menyediakan administrasi zakat yang efektif di Negara Kuwait. Hukum pertama adalah hukum zakat  no.  5 Tahun 1982 / 1403AH yang didirikan di Kuwait  yaitu Kuwaiti Zakah House  pada tahun 1982 sebagai lembaga pemerintah di bawah hukum Kementerian Wakaf dan Departemen Islam.  Hukum zakat kedua diberlakukan pada tahun 2006, hukum zakat no. 46 tahun 2006.
Untuk daerah Aceh, tentang pengeloaan  zakat telah diatur dalam  Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitu Mal.  Keberadaan Baitul Mal  sangat strategis dan penting keberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan harta umat khususnya zakat sebagai potensi ekonomi umat Islam yang perlu dikelola secara efektif oleh sebuah lembaga professional yang bertanggung jawab. Dalam hal ini, Baitul Mal haruslah semaksimal mungkin dengan tidak meninggalkan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam Islam, karena zakat merupakan amanah yang dititipkan kepada Baitul Mal untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.
Regulasi Zakat di Kuwaiti Zakah House dan Baitul Mal Aceh
Hukum zakat Kuwait no. 5 tahun 1982  menyatakan bahwa  untuk  menyediakan  pendirian  Zakah House  sebagai suatu badan hukum  yang memberikan bantuan dan setara dengan  Menteri Wakaf dan Departemen  Islam  yang berwewenang untuk mengawasi Zakah  house. Hal ini membuat zakah hous sebagai lembaga yang semi-otonom/. Berdasarkan hukum ini Sene zakat di Kuwait adalah Sene kelembagaan yang diwakili oleh staf Zakat house  dan Dewan administrasi Zakat. Para anggota Dewan yang ditunjuk oleh pembuat hukum dan Amir.
. Zakah House  tidak memiliki wewenang  untuk memaksa individu untuk membayar zakat tetapi hanya berwewenang  untuk membujuk/meyakinkan pembayaran zakat  dan  mempunyai hak untuk menerima zakat dari siapa pun yang membayar  zakat dan itu berdasarkan kehendaknya sendiri. Pasal 2 hukum ini juga  secara rinci  menjelaskan bahwa sumber dana zakat di zakah house  sebagai berikut:Â
- Zakat yang dibayarkan oleh individu dan sejenisnya;
-  Hadiah dan hibah dari  berbagai organisasi,
- Bantuan tahunan dari perusahaan dan  pemerintah
      Baitul Mal Aceh merupakan sebuah lembaga daerah nonstruktural yang diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan zakat, wakaf, dan harta agama lainnya dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali/wali pengawas terhadap anak yatim piatu dan/atau hartanya serta pengelolaan terhadap harta warisan yang tidak ada wali berdasarkan Syariat Islam. Sebagai pihak penghimpun, pengelolaan dan penyaluran zakat, lembaga Baitul Mal diikat dengan suatu peraturan, seperti Qanun Aceh No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.
Peran Baitul Mal oleh sebagian pakar mengatakan bahwa ia lebih berperan pada pengelolaan harta zakat secara pasif, yaitu berfungsi sebagai pihak penghimpun dana dan penyaluran kepada para mustahiq. Sementara Qanun tersebut telah menyatakan bahwa peran Baitul Mal Aceh tidak hanya berfungsi sebagai pengelola, tetapi juga mengembangkan zakat. Karena itu, upaya pengembangan zakat menjadi sesuatu yang amat penting, karena zakat tidak hanya sebagai masalah konsumtif, namun juga memperhatikan masalah yang produktif.
Dalam artian bahwa harta zakat itu tidak hanya semata-mata untuk konsumtif saja, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk produktif lainnya, misalnya dijadikan suatu modal usaha agar dapat dimanfaatkan lebih luas dalam proses pengembagan masyarakat kedepan secara menyeluruh. Sebagai potensi yang sangat besar bagi daerah, pemerintah memasukkan zakat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Strategi yang digunakan oleh Kuwaiti  zakah house dan Baitul Mal Aceh untuk memastikan/menjamin pembayaran zakat
Kuwaiti Zakah house  menyebutkan ada dua metode/cara dalam  menerima zakat dari anggota masyarakat, yaitu; pembayaran zakat secara  tunai/ langsung dan pengambilan  bulanan dari rekening pembayar zakat. Menurut zakah house,  faktor motivasi  mendapatkan respon yang  sangat tinggi,dan  merupakan hasil dari strategi berikut: bekerja untuk pemenuhan  pembayaran zakat di zakah house dengan mempertinggi harapan mereka dalam segi  kinerja; standar tinggi  dari tata kelola; aplikasi yang aktif dari aturan dan peraturan untuk manajemen yang efisien dan kepatuhan yang teguh untuk tingkat yang tinggi keamanan atas  informasi pembayar zakat;  penerapan  konsep perencanaan yang strategis sebagai metode dasar pelayanan dari Zakat  house dan bekerjasama dengan institusi lain yang memiliki beberapa koneksi dengan zakat house.