Penasihat syariah serta manajer dan staf yang relevan dari lembaga keuangan  Islam diwajibkan untuk menerima beberapa tingkat pelatihan untuk dapat menerapkan pendidikan agama. Di Pakistan, sebagian besar penasihat syariah  dilatih di salah satu  institusi di Karachi. Dalam  hal pendidikan  Islam dan interpretasi, lembaga ini  disajikan  oleh ulama  penasehat syariah  untuk lembaga keuangan  Islam. Para  lulusan dari lembaga ini juga melayani pada DPS di lembaga  keuangan Islam . Oleh karena itu industri Pakistan bergantung cukup berat pada layanan lembaga ini untuk pelatihan penasihat syariah (DPS).
Dalam hal ini, setidaknya di Indonesia sudah mulai diterapkan pelatihan khusus untuk anggota Dewan Pengawas Syari’ah, agar kinerja yang dilakukan oleh para anggota  DPS bisa lebih efektif dan efesien, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Tapi kenyataannya, untuk menjadi seorang DPS di perbankan syari’ah  tidak dilakukan  pelatihan  khusus atau sekolah khusus Dewan Pengawas Syari’ah sebagaimana yang telah diterapkan di  Negara Pakistan.
Dalam hal pengangkatan DPS, kompetensi sangat diperlukan agar kegiatan yang dilakukannya lebih maksimal, karena peran unik yang mereka lakukan  untuk memenuhi tugasnya sebagai anggota DPS  idealnya harus memiliki pengetahuan dalam  kedua bidang  hukum yaitu  hukum Islam dalam  hal ini DPS harus menguasi Ilmu  Fiqh Mu’amalah dan juga DPS harus memahami Ilmu/  praktik Akuntansi di dalam Perbankan Syari’ah .  Namun di dalam  praktiknya,  sangat sedikit anggota DPS yang berpengalaman dalam kedua disiplin ilmu ini.
Dalam hal ini, apabila ada masalah  yang muncul di perbankan syari’ah , maka ditangani oleh  anggota  DPS dengan latar belakang  (ilmu) yang berbeda. Bagaimanapun, kombinasi dari para ahli akan menciptakan tantangan dalam  mengatasi berbagai perspektif yang berbeda serta adanya risiko potensial dalam hal kegagalan komunikasi.
Oleh karena itu sangat diharapkan  di Indonesia agar segera dibentuknya Institusi atau  lembaga  khusus untuk melatih para anggota/ calon  DPS yang akan datang, sebagaimana yang telah diterapkan di Negara Pakistan. Karena dengan adanya lembaga khusus ini,  kinerja yang  akan dilakukan  oleh para anggota DPS diharapkan akan menjadi lebih Efektif dan Maksimal.  Dalam hal ini, untuk  semua para  pelaku perbankan syari’ah, pemerintah, akademisi, maupun masyarakat  agar  kita bisa mem perbaiki dan  membenahi semuanya  agar  para anggota  DPS  lebih kompeten lagi di dalam bidangnya. Semoga
Oleh : Cut Nur Halimah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H