Mohon tunggu...
Sulistiana
Sulistiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi S1 PWK UNEJ

SEMANGAT MENJALANI HIDUP

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong

22 Februari 2022   16:54 Diperbarui: 22 Februari 2022   17:12 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kondisi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada terhambatnya pembangunan yang sangat mempengaruhi seluruh sektor perekonomian antara lain rumah tangga, perusahaan, UMKM, aktivitas pariwisata dan juga lembaga keuangan. 

Dalam hal ini mempersiapkan perancangan suatu kota dengan baik sangat diperlukan guna mengantisipasi jika adanya lonjakan pandemi atau terjadinya hal yang tidak dapat diprediksikan di masa yang akan datang. 

Selama pandemi ini masih ada perencana dituntut untuk kritis dalam menghadapi fenomena dan dampak yang ada khususnya terhadap tata ruang dan wilayah untuk memastikan penanganan pandemi ini dapat berjalan efektif dan efisien dalam penyusunan rencana pemulihannya.

Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan ruang untuk menyusun rencana wilayah kota/kawasan perkotaan yang terperinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang membahas bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam upaya mewujudkan pembangunan yang terarah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan. 

Rencana tersebut menjadi pedoman dan acuan bagi proses perencanaan dan penataan ruang Kabupaten Pekalongan. Perkembangan kegiatan perkotaan tidak menyebar di seluruh wilayah, sehingga diperlukan adanya penataan ruang yang lebih rinci yaitu dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bojong. 

Penyusunan RDTR ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan pada berbagai kawasan yang mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu karena adanya intensitas kegiatan yang dilakukan oleh penduduk.

Kecamatan Bojong adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Pekalongan dengan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) meliputi 15 desa/kelurahan. Dengan adanya dokumen perencanaan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), diharapkan akan tercapainya keseimbangan, keserasian, dan keteraturan dalam pemanfaatan ruang dari seluruh kegiatan yang termasuk dalam kawasan perencanaan.

Metode yang digunakan dalam penyusunan RDTR kecamatan Bojong dibagi menjadi 3 tahap yakni Tahap Persiapan, Tahap Pengumpulan data, dan Tahap pengolahan data dan Analisis RDTR. Tahap Persiapan meliputi yang pertama Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang meliputi Pembentukan tim penyusun RDTR dan penyusunan rencana kerja, yang kedua Penetapan Metodologi berupa kajian awal data sekunder meliputi RTRW,RDTR, RPJPD,RPJMN, dan ketentuan sektoral terkait pemanfaatan ruang. Tahap Pengumpulan data meliputi yang pertama pengumpulan data primer yang didapat dari Aspirasi masyarakat, Kondisi dan jenis penggunaan lahan serta bangunan serta Kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah perencanaan, yang kedua pengumpulan data sekunder meliputi Data wilayah administrasi, Data dan infoemasi kependudukan, Data dan informasi bidang pertanahan, Data dan infromasi bidang kebencanaan, serta Peta dasar dan peta tematik. Tahap yang terakhir yakni tahap pengolahan data dan analisis RDTR yang mana tahap ini meliputi Analisis struktur internal WP, Analisis sistem penggunaan lahan, Analisis kedudukan dan peran WP dalam wilayah yang lebih luas, Analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan WP, Analisis sosial budaya, Analisis kependudukan, Analisis ekonomi dan sektor unggulan, Analisis transportasi, Analisis sumber daya buatan, Analisis kondisi lingkungan binaan, Analisis kelembagaan, Analisis pembiayaan pembangunan serta Analisis daya dukung dan daya tampung.

Kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dengan tujuan percepatan RDTR Se-Indonesia yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN mencakup beberapa kegiatan yaitu dilakukan wawancara ke 22 desa yang ada di Kecamatan Bojong, pencarian data monografi, dan data-data ke dinas-dinas tekait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun