Mohon tunggu...
Muhammad Farhan
Muhammad Farhan Mohon Tunggu... Mahasiswa di Universitas Brawijaya

Mahasiswa jurusan Administrasi Bisnis Universitas Brawjaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Utang Dagang: Definisi dan Konsep Dasar

21 Juni 2023   10:31 Diperbarui: 21 Juni 2023   14:44 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Utang dagang adalah komponen penting dari kegiatan bisnis yang melibatkan pembelian barang atau jasa dari pemasok atau kreditor eksternal. 

Untuk mengelola utang dagang dengan baik dalam situasi ini, para pelaku bisnis harus memahami konsep dan definisi dasar utang dagang. 

Artikel ini akan membahas pengertian utang dagang secara menyeluruh, tujuan utang dagang dalam bisnis, dan beberapa contoh yang mungkin ditemukan dalam praktik bisnis sehari-hari.

1. Pengertian Utang Dagang 

Utang dagang adalah kewajiban keuangan yang timbul ketika sebuah perusahaan membeli barang atau jasa dari pemasok atau kreditor eksternal dan menunda pembayaran hingga jangka waktu tertentu. 

Dalam transaksi ini, tidak melibatkan pemberian jaminan atau hipotek seperti pada utang bank. Utang dagang umumnya ditetapkan dalam bentuk kredit yang diberikan oleh pemasok kepada perusahaan pembeli.

2. Tujuan Utang Dagang dalam Bisnis

Tujuan utang dagang adalah untuk memberikan fleksibilitas keuangan bagi perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Dengan menggunakan utang dagang, perusahaan dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan tanpa harus membayar tunai secara langsung. 

Selain itu, utang dagang juga memungkinkan perusahaan memperpanjang jangka waktu pembayaran hingga masa kredit yang disepakati, yang dapat membantu mengoptimalkan arus kas perusahaan.

3. Contoh Utang Dagang dalam Praktik Bisnis 

Contoh umum utang dagang adalah ketika sebuah perusahaan memesan barang dari pemasok dengan kesepakatan pembayaran 30 hari setelah barang diterima. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun