Pengertian Nusyuz
Nusyuz merupakan istilah dalam hukum islam yang merujuk kepada sikap dan pembakangan salah satu pasangan terhadap kewajibannya dalam hubungan pernikahan.Kata "Nusyuz" diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti "Meninggalkan diri" atau "Melawan" pada pernikahan, Nusyuz dapat dilakukan oleh istri maupun suami,meskipun istilah ini lebih banyak ditemukan pada perilaku seorang istri.
Dalam konteks hukum di Indonesia (KHI) yang diundangkan melalui intruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991,berikut adalah penjelasan mengenai Nusyuz berdasarkan pasal-pasal dalam KHI;
* Pasal 80: kewajiban suami gugur kija istri terbukti Nusyuz.
* Pasal 84: kriteria istri yang dianggap Nusyuz.
* Pasal 152: hak bekas istri untuk mendapatkan nafkah iddahnya, kecuali ia terbukti Nusyuz.
KHI tidak memberikan definisi eksplisit tentang nusyuz,akan tetapi lebih fokus pada konsekuensi bagi istri yang dianggap Nusyuz. Menurut Syariat Agama Islam Nusyuz memiliki beberapa macam diantaranya ialah:
1. Nusyuz Istri merupakan perilaku pembakangan istri terhadap suami tanpa alasan yang dibenarkan syariat seperti contoh:
* menolak tinggal bersama suami tanpa alasan syari'i
* Tidak memenuhi kebutuhan emosional ataupun fisik suami tanpa adanya sebab yang jelas
* berlaku kasar atau merendahkan suami
Pada Al-Qur'an surah An-Nisa; 34, Allah SWT berfirman: "wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka, jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukulah mereka (dengan pukulan yang tidak menyakitkan),Tetapi jika mereka menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya." (QS. An-Nisa;34)
Ayat diatas menjelaskan mengenai langkah-langkah suami dalam menghadapi nusyuz istri.
1. Nusyuz Suami merupakan perilaku seorang suami yang tidak memenuhi hak-hak terhadap istri contohnya: