Mohon tunggu...
seputarkampus_
seputarkampus_ Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis

Terdepan, Terluar, Tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

PKM Mahasiswa Hukum UNPAM Usung Tema KARTINI (Karakter Sejak Dini) di Serua Ciputat Tangerang Selatan

25 Mei 2022   11:08 Diperbarui: 25 Mei 2022   12:06 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat ini perubahan karakter remaja akibat dari kemajuannya teknologi internet (Gadget) dapat mengantarkan generasi muda terhadap hal positif maupun negatif dari penggunaan gadget yang tidak terkontrol. 

Adapun kami sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) fakultas ilmu Hukum bertujuan untuk memberikan sharing ilmu atau informasi wawasan dan pengetahuan mengenai dampak positif atau dampak negatifnya dari kemajuan teknologi gadget tersebut terhadap perilaku sosial generasi muda pada ini. 

Pelaksanaan Acara tersebut  telah diselenggarakan pada hari Rabu, 06 April 2022 bertempatan di Madrasah Aliyah AL-HANIF (Jl.Raya Bukit serua Kec.Ciputat Kota Tangerang-Selatan Banten).

Menurut dosen yang membimbing para mahasiswa pelaksaan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu ibu Supiyati SH.MH. bahwa kegiatan yang dilakukan para mahasiswa unpam tersebut adalah bagian dari pelaksaan poin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu kegiatan PKM dilakukan mahasiswa Universitas Pamulang Fakultas Hukum Semester Enam atau menjelang kuliah akhir adalah memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat.

"Banyak mahasiswa hukum dari Unpam sehingga banyak pula isu hukum yang mereka angkat,seperti UU ITE, lingkungan, perkawinan, perlindungan anak, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, maupun ketenagakerjaan". Kata ibu Supiyati SH.MH yang ikut serta dalam berjalannya pelaksanaan kegiatan PKM tersebut dan didampingi oleh rekan guru guru Madrasah Aliyah AL-HANIF.

Dokpri
Dokpri
Sekelompok mahasiswa Hukum Universitas Pamulang yang terdiri dari Melati Nurindah, Juni Jeri Harold A, Otto Julio Louis dan Rambo Silaban menjelaskan tentang keberadaannya UU ITE pasal 45A ayat (1) disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita boong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama (6) enam tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Ayat (2) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dokpri
Dokpri

Jadi sangat penting bagi kami untuk membahas penggunaan internet, karena saat ini remaja berinternet dengan menggunakan gadget tanpa mengetahui dampak hukum pidana bagi penyalahgunaan media sosial. 

Penyebaran hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Pesan kami untuk generasi muda berkarakter selanjutnya jauhi larangan-larangan agama dan patuhi peraturan-peraturan agama dan negara agar hidup aman tentram tidak terjerumus dalam tindakan kriminal maupun pidana. Sangat penting juga memilih teman dan pergaulan yang bisa mengantarkan kita dalam kehidupan yang baik.

Dokpri
Dokpri

Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan kami berharap bahwa pihak-pihak yang berkepentingan kiranya dapat mendukung dengan sepenuh hati baik bersifat materil maupun inmateril, dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sebagai bagian dari wujud pelaksaan Tri Dharma Perguruan Tinggi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun