Mohon tunggu...
Ilyasa Ahmad Maskawaih
Ilyasa Ahmad Maskawaih Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Ilyasa A. Maskawaih, lahir di Garut tanggal 13 Oktober 2001. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa aktif Universitas Pendidikan Indonesia jurusan Pendidikan Bahasa Sunda. Tertarik dengan dunia sastra sejak 2019. Buku yang telah dia terbitkan yaitu buku yang berjudul "Catatan Kecil Untukmu Refina". Kamu bisa lebih mengenal Ilyas melalui instagram @fanalisme_

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengenal Kampung Adat Pulo, Kampung Adat di Tengah-tengah Situ

8 Januari 2023   20:20 Diperbarui: 8 Januari 2023   20:26 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kampung Adat Pulo adalah sebuah kampung adat di Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Garut. Kampung Adat Pulo berada di tengah Situ Cangkuang. Di kawasan ini terdapat sebuah candi bercorak Hindu bernama Candi Cangkuang. Candi ini menyatu dengan makam Dalem Arif Muhammad.

Di kampung adat ini kondisi lingkungannya masih sangat terjaga baik dari segi lingkungan maupun pemandangan alam yang sangat indah. Masyarakat Kampung Adat Pulo hidup dari hasil pertanian yang tidak dijual kepada masyarakat lain. Hal ini dikarenakan masyarakat Kampung Adat Pulo memiliki keyakinan bahwa hasil pertanian akan lebih bermanfaat jika diberikan kepada keluarga di Kampung Adat Pulo daripada dijual kepada masyarakat lain.

Sistem kepercayaan yang dianut masyarakat Kampung Adat Pulo adalah sistem ajaran Islam, hal ini dikarenakan pada abad ke-17 Islam masuk melalui syi'ar yang dilakukan oleh Embah Dalem Arif Muhammad. Sejak ia menetap di Kampung Adat Pulo, seluruh penduduk di kawasan itu menjadi pemeluk agama Islam hingga sekarang. Meski hingga saat ini masih ada ritual di Kampung Adat Pulo, namun ritual adat yang digelar tidak keluar dari ajaran Islam.

Di Kampung Adat Pulo, ada beberapa aturan yang sampai saat ini tidak boleh dilanggar oleh masyarakat. Yang pertama adalah tidak bekerja keras atau berziarah pada hari Rabu, aturan ini didasarkan pada kebiasaan Dalem Arif Muhammad yang sering melakukan syi'ar Islam pada hari Rabu. Yang kedua jangan memukul gong, karena bisa mengganggu ketentraman Kampung Adat Pulo. Ketiga, jangan beternak hewan berkaki empat seperti sapi dan domba, karena hewan tersebut banyak mengeluarkan kotoran. Keempat, di Kampung Adat Pulo, rumah harus berjumlah enam ditambah satu masjid, dan atapnya harus berbentuk prisma serta terbuat dari ijuk. Terakhir, setiap rumah hanya bisa ditempati oleh satu kepala keluarga saja.

Masyarakat Kampung Adat Pulo percaya bahwa hukum adat di Kampung Adat Pulo bersifat supranatural. Barangsiapa melanggar aturan tersebut, maka orang tersebut akan menerima azab. Misalnya, ketika salah satu warga memukul gong, ia akan mengalami nasib sial pada suatu saat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun