Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Catatan

UU Perlindungan Konsumen, UU yang Diabaikan MA dalam Kasus Prita!

9 Juli 2011   04:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:49 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekali lagi, kasus Prita memang membuat miris. Ya gimana gak miris, walau seantero Indonesia sudah membela Prita, dan Pengadilan Negeri pun sudah memenangkannya, eh malah MA yang membuat kerjaan dengan memenangkan kasasi jaksa penuntut Prita.

MA benar benar mengabaikan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) no. 8 tahun 1999 dalam kasus Prita. Dan malah bersandar pada pasal karet di dalam UU ITE itu. Sekali lagi, ini adalah preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia.

Di dalam UU Perlindungan Konsumen, hak hak konsumen memang dijamin utuh. Hak tersebut adalah hak untuk memperoleh keamanan, hak atas informasi, hak untuk mengadu atau mengeluh, dan hak untuk mendapatkan kompensasi (pasal 4 UUPK).

Di dalam UUPK ini pula pelaku usaha secara strict dilarang melakukan penipuan, penyesatan, atau pun bahkan pelayanan ataupun transaksi yang diluar standar. Pasal yang mengatur kelakukan pelaku usaha ini cukup panjang. Dan sanksi bagi pelaku usaha pun cukup keras. Di dalam pasal 62 UUPK disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengabaikan hak konsumen dapat kena sanksi penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 M.

Makanya, ketika di Pengadilan Negeri (dimana ketua YLKI, pak Sudaryatmo sebagai saksi ahli berdasarkan UUPK), dalil ini bisa diperdebatkan secara terbuka. Argumen bisa saling ditampilkan, sekeras dan sekuat apapun itu. Lawan itu, UU ITE dengan UUPK.

Tetapi di MA, bagaimana debat dilakukan secara terbuka? Otoritasnya sudah hampir mutlak ditangan mereka. Jadi kalau hakimnya belum punya 'jiwa' perlindungan terhadap masyarakat sipil atau dalam hal ini konsumen, kasasi malah dikabulkan. Apalagi kalau nurani emang sudah terbang. Kemana nuranimu wahai hakim MA?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun