Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pemerkosa 58 Anak ini Pantasnya Dihukum Apa?

18 Mei 2016   12:28 Diperbarui: 18 Mei 2016   12:41 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kembali dukacita mendalam dialami anak-anak Indonesia. Prilaku kekerasan seksual benar-benar mengintai anak-anak dimanapun berada. Kasus Yuyun membuka mata pengambil kebijakan untuk menindak tegas pelaku pemerkosaan. Siapapun dia, harus dihukum seberat-beratnya. Termasuk jika pelaku adalah seorang pengusaha ternama yang dengan kekuatan finansialnya sesumbar menyatakan bahkan Jokowi pun bisa dia 'beli'?

Pengusaha tersebut, Sony Sandra (SS) alias Koko, Direktur Utama PT. Triple's di Kediri, telah dilaporkan oleh beberapa korbannya ke pengadilan. Ada sekitar 58 orang yang menjadi korban, dan semuanya adalah anak-anak SD - SMP (11-14 tahun). Modus SS adalah dengan memberikan minuman yang langsung membuat anak-anak tersebut lemas, 3 pil antihamil, menonton film dewasa, kemudian diperkosa olehnya. Awalnya, anak-anak tersebut diajak karena diiming-imingi sesuatu, semisal HP, helm ataupun uang, karena korbannya adalah dari kalangan anak-anak tidak mampu. Yang parahnya, anak-anak tersebut juga diintimidasi supaya tidak melaporkan kasusnya ke polisi. Sehingga hanya dengan pendampingan yang maksimal dan perlindungan oleh kepolisian, beberapa anak mau melapor. 

Hari ini sidang pengadilan SS untuk pelaporan beberapa korban yang didampingi oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Tetapi lucunya sidang ini, ternyata jaksa 'hanya' menuntut 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta? Loh kok bisa rendah banget tuntutannya? Apa ini karena ditengarai pengusaha ini mendapat perlakuan istimewa dari kejaksaan Kediri? Padahal di UU Perlindungan Anak terbaru (UU no.35 tahun 2014), hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milyar.  

Harusnya hukuman maksimal hukuman mati. Atau pelaku dikebiri? Kalau dikebiri apa nafsunya bisa hilang? Jadi inget film dinasti di Tiongkok dimana selir-selirnya pada selingkuh dengan kasim, pelayan lelaki yang sudah dikebiri. Kalau kasus SS, karena korbannya banyak banget gitu, seharusnya tuntutannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup di penjara.

Semoga SS mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena telah merusak masa depan anak-anak tersebut. Dan diharapkan, karena momentumnya sekarang ini pemerintah memang sedang memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak anak-anak, semoga kejadian ini tidak terulang lagi. 

Salah satunya  dengan adanya pendidikan kesehatan reproduksi sejak usia dini. Kepada anak-anak bisa diberi pengertian secara sederhana, dengan menyayangi tubuh sendiri dan memberi peringatan sejak dini agar area pribadi anak-anak jangan mau dipegang oleh orang lain.  Kemudian, anak-anak juga diajarkan untuk tidak menerima apapun dari orang asing, seperti minuman, makanan atau apapun.  Juga yang terpenting, pengawasan orang tua dan guru terhadap prilaku anak-anaknya harus diintesifkan.  Dan untuk predator semacam SS ini, kok bisa korbannya sudah banyak? Mestinya ada semacam gerakan untuk memperhatikan predator seksual seperti ini di lingkungan kita masing-masing. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun