Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menakar Bahaya Obat Nyamuk

4 Maret 2011   09:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:04 10961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1299235517337413695

[caption id="attachment_94301" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (shutterstock.com)"][/caption]

Kalau kita melihat iklan di TV mengenai produk antinyamuk, sepertinya produk ini kok ya aman banget. Seorang ibu menyemprot produk ini, sementara bayinya terlelap seperti malaikat didekatnya. Belum lagi kalau melihat iklan anak-anak yang main petak umpet, eh gak taunya ada yg terlelap persis hanya beberapa centi dari produk anti nyamuk elektrik.  Sebenarnya seberapa aman produk ini? Mungkin kita bisa menelaah dari sisi zat aktifnya,

Zat Aktif  Produk Antinyamuk

Ada beberapa zat aktif yang terdapat pada obat nyamuk ini. Diantaranya adalah Diklorvos atau DDVP (dichlorovynil dimetyl phosfat). Zat ini adalah zat turunan chlorine yang memang telah dilarang dipakai selama puluhan tahun di seluruh dunia. Menurut klasifikasi oleh WHO (World Health Organization), zat ini termasuk racun kelas 1, yakni berdaya racun paling tinggi. Efeknya pada kesehatan dapat merusak syaraf, mengganggu pernafasan, jantung, system reproduksi dan memicu kanker. Zat aktif ini sudah dilarang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, untuk keamanan, kita tetap perlu mengecek di kemasan apakah masih ada yang menggunakan diklorvos ini, baik untuk obat nyamuk semprot, bakar, maupun elektrik.

Kemudian, zat aktif lain di dalam produk antinyamuk adalah propoxur. Berdasarkan kategori WHO, zat ini termasuk kelas II, yaitu tergolong moderately hazardous atau racun kelas menengah. Walaupun keberadaannya masih ditolerir, tetapi zat ini juga sangat berbahaya karena dapat menurunkan aktivitas enzim yang berperan pada saraf transmisi dan berpengaruh buruk pada hati dan sistem reproduksi. Di luar negeri, zat ini telah dilarang. Di Indonesia belum, untuk itu konsumen harus lebih cermat memperhatikan apakah zat aktif ini masih berada di produk antinyamuk. Jikapun ada, perhatikan kadar zat aktif dan bandingkan dengan produk lain.

Tingkatan zat aktif produk antinyamuk yang lebih dapat ditolerir adalah dari jenis transfluthrin, bioallethrin, d-allethrin, pralethrin dan cyphenothrin. Zat aktif ini relativ aman, tetapi tidak dapat membunuh nyamuk Culex sp, yaitu nyamuk yang biasa menggigit manusia pada malam hari. Walaupun tidak dapat membunuh nyamuk, zat aktif ini tetap tidak disukai oleh nyamuk dan akan menyebabkan nyamuk pergi menghindar.

Selain zat aktif diatas, terdapat juga produk nyamuk oles yang pada umumnya menggunakan zat aktif DEET (Diethyl-toluamide). Zat aktif pada produk antinyamuk oles ini bersifat korosif sehingga dapat menyebabkan iritasi kulit, membahayakan kulit yang luka dan selaput lendir tubuh. Jadi, dalam memilih produk antinyamuk oles ini juga harus memperhatikan kadar DEET didalam produk tersebut. Semakin tinggi kadarnya, maka akan semakin tinggi tingkat korosivitasnya terhadap kulit. Dan tingkat korosif ini tidak dipengaruhi oleh klaimnya yang mengandung zat pelembut/pelembab kulit.

Jadi dari jenis informasi zat aktif tersebut, konsumen dapat memilih jenis zat aktif yang paling aman. Kalaupun sama (jenisnya), maka konsumen dapat memilih yang kadarnya paling rendah. Informasi jenis zat aktif dan kadarnya ini dapat dilihat pada kemasan produk. Jadi, perhatikan dengan cermat tulisan pada kemasan produk, bukan hanya sekedar membaca klaim produk.

Cara Pemakaian Produk

Selain mengetahui zat aktif produk antinyamuk, konsumen juga dapat memperhatikan cara pemakaian produk yang tepat. Pemakaian produk antinyamuk tidak seperti pada iklan dimana seolah-olah model menyemprot dengan leluasa bersama dengan keluarga yang sedang beraktivitas. Tetapi penyemprotan produk ini harus memakai pelindung pernafasan. Kemudian, kamar atau ruang dikosongkan dahulu selama minimal 1 jam, sebelum dipakai untuk tidur/beraktivitas. Pemakaian seperti ini untuk menghindari racun yang sedang beredar di udara. Selain itu, penggunaan produk antinyamuk elektrik juga harus memperhatikan kondisi kamar/ruang. Kondisi kamar/ruang yang dipakai harus memiliki ventilasi/aliran udara. Jika tidak, racun pada produk antinyamuk ini akan menumpuk, dan mengganggu sirkulasi oksigen dalam ruang.

Selain cara pemakaian yang tepat, maka konsumen juga harus memperhatikan frekuensi pemakaian. Kalau bisa pemakaian produk antinyamuk seminimal mungkin. Untuk mengantisipasi pemakaian yang berulang, maka rumah perlu memakai kasa, sehingga setelah penyemprotan nyamuk tidak akan masuk lagi.

Antinyamuk Alami

Selain produk antinyamuk yang memang instant mengusir nyamuk, konsumen juga mempunyai pilihan untuk menggunakan produk alami pengusir nyamuk. Seperti menggunakan tanaman antinyamuk. Beberapa alternative tanaman ternyata ampuh mengusir nyamuk. Diantaranya adalah tanaman Zodia (evodia suaveolens scheff), tanaman Lavender (lavandula angustifolia), Geranium, Tembeleka (Lantana camara), Rosemary, Citrosa Mosquito Fighter, Mintrosa of Lady Diana, Citrosa Queen of Lemon dan Marigold. Beberapa tanaman ini dapat difungsikan di dalam rumah, asalkan tetap ada perawatan untuk secara berkala mendapat sinar matahari. Dengan tanaman ini, tentu keamanan dan keselamatan konsumen lebih terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun